Pemilik Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

by -1760 Views

MUNTOK — Tim gabungan yang terdiri Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok berhasil mengamankan Nang Cik (31) tahun warga Sebagin Kecamatan Simpang Rimba tersangka pemilik senjata api (senpi) illegal yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja Ti Apung illegal di Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Sebelumnya, tersangka menggunakan senpi tersebut untuk mengancam sesama pekerja Ti Apung bernama Ari (20) tahun warga Selapan Sumatera Selatan. Hal itu, dilakukannya pada saat menagih hutang dari pembelian narkoba jenis sabu sabu kepada Ari (20) tahun di salah satu ponnton Ti Apung milik Mawi.

Baca Juga :  Polsek Tempilang temukan Barang Bukti Kasus Curanmor di Kebun Sawit

Sebelumnya informasi pengancaman menggunakan senpi yang di lakukan oleh tersangka Nang Cik (31) tahun ini sempat menghebohkan warga masyarakat, terutama di beberapa group media sosial watshapp. Sontak setelah mendapat informasi tersebut, Kapolres Babar AKBP Firman Andreanto bersama Kasat Reskrim AKP Rais Mu’in pun langsung mendatangi TKP pada hari kejadian Senin (5/8) sekira pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Tim Buser Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Muntok di bawah pimpinan Ipda Hafiz Pebriandani memburu pelaku yang berusaha kabur menuju tempat tinggalnya di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Al hasil berbuah manis dibantu anggota Polsek Simpa Rimba, tersangka Nang Cik pun berhasil di amankan tim gabungan di kediamannya di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba pada hari Selasa (6/8) pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Leave a Reply