MUNTOK. Dua penambang asal Desa Mayang yang tertimbun longsoran tanah di kawasan Bukit Panjang Desa Mayang Kecamatan Simpangteritip Berhasil di Evakuasi, Rabu (31/7/2019)
Kedua jenazah ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi.
Pencarian ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Simpangteritip, anggota TNI, Basarnas Bangka Belitung, Tim PB Satpol PP Bangka Barat, warga setempat serta tiga unit alat berat.
Juhendri als hen bin muisman, 33 tahun, buruh harian, dsn. 2 desa mayang kecamatan Simpang teritip ditemukan pada hari Rabu tgl 31 Juli 2019 pukul 04.00 Wib dengan kedalaman lebih kurang 15 meter.korban berhasil diangkat dan dievakuasi, jenazah tersebut langsung dibawa ke rumah duka untuk segera dimakamkan. Sedangkan Andi Bin semin, 30 tahun, buruh harian dusun 2 desa Mayang kecamatan SimpangTeritip kabupaten Bangka barat ditemukan pada hari Rabu tgl 31 juli 2019 sekira pukul 17.30 wib dengan kedalaman lebih kurang 20 meter, jenazah tersebut langsung dibawa ke rumah duka untuk segera dimakamkan.
Kapolsek Simpangteritip, Iptu Astrian Tomi SH MH, mengaku sudah berulang kali mengimbau dan melarang agar warga tidak menambang di hutan adat Desa Mayang, yakni Bukit Panjang.
“Kepolisian sudah berapa kali mengimbau, bahkan sudah dipasang police line yang kemarin itu. Itu masih ada tandanya itu tapi masih juga ini ditempat lobang yang sama korban tertimbun belum ilang garis polisinya,” ungkap Iptu Astrian Tomi.
Kapolsek Simpang Teritip IPTU Astrian Tomi S.H,M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menegaskan pihaknya akan memeriksa kasus ini dan memanggil para saksi, seperti keluarga, teman korban serta kepala desa.
“Ya kita lihat nanti mereka ini ada bosnya atau tidak, kalau menambang masyarakat artinya laka tambang tunggal tapi kalau ada bos nya artinya harus bertanggung jawab nantinya” ujar Kapolsek.