MUNTOK. Tiga truk fuso bermuatan kayu sengon sebanyak 90 kubik diamankan polres Bangka Barat dari kegiatan kepolisian yang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Minggu (10/3/2019).
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Joko Triyono SIK, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, dalam “Konfrensi Pers” menjelaskan kepada awak media kayu jenis sengon berasal dari Kecamatan Simpang Teritip, yakni Desa Pelanggas, rencananya akan di bawa ke Jawa Tengah, Magelang.
” Tertangkapnya di Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 01.00 WIB, yang diamankan berupa potongan kayu berjenis Sengon milik Sikin warga Banyumas, Jawa Tengah,” ungkap Wakapolres, Selasa (12/3/2019).
Wakapolres mengatakan, kayu jenis sengon tersebut diambil dari kawasan hutan produksi di desa Pelangas dan rencananya akan dijual ke PT. SKN di kota Magelang dengan menyebrang melewati pelabuhan Tanjung Kalian.
Adapun barang bukti yang diamankan truk beserta kayu sengon 90 kubik.
Sesuai dengan pasal pasal 87 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana
“Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar,” dikenai hukuman satu sampai lima tahun kurungan.
” Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pengamanan ini yakni pemiliknya berikut barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya