MUNTOK — Pemilu 2019 tinggal menghitung hari tentunya akan lebih berbeda dari pada pemilu sebelumnya. Pasalnya, pada pemilu 2019 ini aturan yang mengatur pada sanksi pelanggaran akan lebih ketat. Bahkan saja, berujung pada tindak pidana dengan sanksi kurungan penjara.
Dalam kesempatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini unsur Gakumdu dengan sejumlah pengurus Partai Politik Eka Riva Anas Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menegaskan setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
“Jika dilakukan pada masa tenang. Ada sanksi cukup tegas, kami pihak Bawaslu dalam hal ini unsur Gakumdu tidak akan main main dengan aturan ini bahkan bisa berujung pidana penjara, “tegas Eka Riva Anas, Kamis (21/2) petang.
Anas menambahkan, selain sanksi pada masa tenang money politik (politik uang,red) pun mengatur sanksi yang sama yakni pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
“Untuk itu, kami terus menghimbau kepada seluruh caleg untuk mentaati atauran ini, dirinya berharap pemilu kali ini dapat mencerdaskan masyarakat kita dalam suatu proses demokrasi, “imbuhnya.