Langgar Kode Etik Brigadir AF DiBerhentikan Dari Institusi Kepolisian

by -1621 Views

MUNTOK. Karena melanggar Kode Etik Kepolisian, Brigadir AF harus rela menanggalkan baju kepolisian yang selama ini dikenainya sebagai anggta Polres Bangka Barat. Brigadir AF Diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas POLRI, melalui amanat Kapolda Bangka Belitung, yang dibacakan oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto SH, S.I.K, M.S.I dalam gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Upacara Penghadapan dan Penyerahan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dihadiri oleh seluruh personil polres Bangka Barat. senin (21/1/2019)

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Pengamanan Natal Dan Tahun Baru di Bangka Barat


Dari hasil pemecatan tersebut Brigadiri AF dinilai tidak mencerminkan tindakan baik, Brigadir Af beberapa kali melakukan pelanggran dari tidak masuk dinas, Narkoba dan perselingkuhan dengan istri orang

“ AF telah melakukan 3 kali pelanggaran Kode Etik yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, 3 (tiga) kali meninggalkan wilayah tugas tanpa seizin pimpinan, 3 (tiga) kali pengecekan Urine positif penggunaan narkoba dan melakukan perselingkuhan dengan istri orang.
Pembinaan secara lisan, tindakan disiplin, dan hingga hukuman disiplin telah kami berikan kepada AF agar bisa berprilaku ebih baik lagi, tapi semua itu sia-sia “ ujar Pjs Kasi Propam AIPDA Yudi Winarno

Leave a Reply