MUNTOK. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, dibantu Satpol PP daerah setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Muntok.
“Penertiban ini kami lakukan di lokasi yang secara aturan tidak diizinkan dipasang, seperti di pasar, jalan protokol, tempat sarana dan prasarana publik,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi, Jumat.(19/1/2019)
Penertiban sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahu 2018 beserta perubahannya tentang Kampanye dan SK KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 39 Tahun 2018.
Penetiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio F Fahlevi berhasil menurunkan sebanyak 55 lembar APK dan bahan kampanye peserta Pemilu 2019.
“Sebanyak 55 lembar APK dan bahan kampanye yang ditertibkan terdiri dari 13 lembar baliho, 8 lembar spanduk, 29 stiker dan 5 kalender milik partai dan calon anggota DPD RI. Selanjutnya barang bukti itu kami bawa ke kantor sekretariat untuk disimpan,” kata Rio
Penurunan sejumlah APK dan bahan kampanye di wilayah Kecamatan Muntok hari ini merupakan kali kedua dilakukan, setelah sebelumnya pada Desember 2018.
Sementara itu Anggota Bawaslu Ekariva Annas Asmara S.kom memyampaikan “Bawaslu menjadwalkan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban jika masih ditemukan adanya pemasangan APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai lokasi yang ditentukan. Rencanaya Senin (21/1) akan kami lanjutkan di wilayah Kecamatan Simpangteritp dan hari berikutnya ke Kecamatan Tempilang,” kata Anas.
Ia mengimbau para peserta pemilu menaati peraturan yang sudah ditetapkan demi menjaga situasi lingkungan yang nyaman, aman dan tertib.