Untuk meminimalisir praktek pencaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan proses Samsat kendaraan bermotor. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Barat, menempatkan Propam di tempat pelayanan.Rabu (17/10/2018).
Kasat Lantas AKP John Piter Tampubolon, S.H M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si mengatakan, hal ini merupakan berkomitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan, khususnya pada pembuatan SIM dan proses di Samsat kendaraan bermotor, bebas dari percaloan.
Untuk menindak tegas oknum calo, kita menempatkan anggota Propam di tempat pelayanan SIM serta dalam proses Samsat kendaraan Bermotor, semua loket pelayanan dipantau untuk menghindari praktek pencaloan. Tidak hanya pelayanan pembuatan SIM, namun juga pelayanan STNK di Samsat. Meskipun sulit ditekan, tapi setidaknya oknum calo akan berpikir melakukan transaksi di dalam kawasan pelayanan. Jika ada oknum calo tersebut, maka akan diberi sanksi dan tindak tegas.
Mereka ini, lanjut dia, memantau, monitoring dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang ada setiap harinya. Hal ini dilakukan untuk menjalankan SOP demi terselenggaranya pelayanan yang cepat, baik dan transparan serta bebas dari percaloan.
Kami berharap kepada masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM maupun STNK bisa langsung datang ke kantor tanpa perantara