Muntok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu legislatif 2019. Kegiatan dilaksanakan di hotel Pasadena, dihadiri Komisioner KPU Bangka Barat, Panwaslu, Kabag Ops Polres Bangka Barat, OPD terkait serta pengurus dan calon legislatif partai politik. Kamis (20-9-2018)
Ketua KPU kabupaten Bangka Barat Pardi ST mengatakan penetapan DCT merupakan tahapan dari pemilu, yang telah melalui rangkaian mekanisme yang telah dilalui.
“DCT merupakan suatu tahapan dalam pemilu, setelah melalu mekanisme yang dilalui,akhirnya DCT bangka Barat berjumlah 309 orang dengan TMS sebanyak 4 orang,”ujarnya
Pardi melanjutkan setelah penetapan DCT, tahapan pemilu memasuki masa kampanye.
“Setelah penetapan DCT kita akan memasuki masa kampanye yang dimulai tanggal 23 September 2018,
Sementara itu ketua Panwaslu kabupaten Bangka Barat Rio Riza Pahlevi ingatkan caleg yang ditetapkan DCT untuk mematuhi aturan dalam berkampanye.
“Setelah ditetapkannya DCT, kami ingatkan caleg tidak diperbolehkan kampanye sebelum tanggal 23 September 2018. Karena kampanye dimulai tanggal tersebut,”tegas Rio