Tim Opsnal Polres Bangka Barat melakukan Penangkapan Tindak Pidana Perjudian jenis kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino,4 Orang Diamankan Rabu, 1 Agustus 2018. sekira pukul 01.00 Wib.
Keempat orang pelaku yang diamankan srd Mu 32 tahun
Warga Kp. Menjelang , kel. Tanjung, kec. Mutok, Ja 30 tahun Warga Kp. Menjelang , kel. Tanjung, kec. Mutok, Sa 26 tahun wargaKp. Menjelang , kel. Tanjung, kec. Mutok dan Ra 26 tahun
Warga Kp. Menjelang , kel. Tanjung, kec. Mutok
Berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 01.00 Wib Tim opsnal Polres Bangka Barat telah melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kiu- kiu dengan menggunakan kartu domino di Kontrakan Minto, Kp. Air samak kel. Tanjung kec.Muntok
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat di kontrakan tersebut sering dilakukan perjudian, kita langsung melakukan penyelidikan dan dari kontrakan tersebut kita berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian jenis kartu Donmino ” ujar Kasat Reskrim Seizin Kapolres Bangka Barat
kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di dapati Uang pecahan 100.000 (7 lembar),Pecahan uang 50.000 (17 Lembar)Pecahan uang 20.000 (7 lembar Lembar ,Pecahan uang 10.000 = 2
7 Lembar), Pecahan 5000 (5 Lembar) dan kartu domino merk kabuki yang digunakan para pelaku untuk melakukan permainan judi kiu-kiu
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K
seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,menjekaskan para pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas mengamanakan Barang Bukti
– Pecahan uang 100.000 = 7 Lembar
– Pecahan uang 50.000 = 17 Lembar
– Pecahan uang 20.000 = 7 Lembar
– Pecahan uang 10.000 = 7 Lembar
– Pecahan uang 5000 = 5 Lembar
– Kartu-kartu domino merk kabuki