Diduga Gelapkan 1,2 M, Kades Belo Laut Ditahan

by -2697 Views

Muntok. Kejaksaan Negeri Bangka Barat menahan terduga penyelewengan dana desa Belo laut, AS Kades Belo Laut, setelah dilakukan penyelidikan terdapat kerugian negara sebesar 1,2 Milyar Rupiah, AS selaku Kepala desa dinyatakan tidak memiliki itikad baik dalam proses penyelematan uang negara tersebut, AS ditahan dan dititipkan di Rutan Muntok, Saat ini Kejari masih terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Demikian disampaikan oleh Kasie pidsus Kejaksaan negeri Bangka Barat dr Agung SH M.Hum saat menjawab pertanyaan Wartawansaat Press Releasse, Rabu (25-7-2018)

“Saat ini kami baru menahan terduga AS, atas penggelapan dana kas desa 1,2 Milyar, dana tersebut berasal dari dana CSR PT GSBL, dan sumbangan kapal Isap Produksi (KIP) kepada desa, tetapi oleh AS tidak diperuntukkan untuk kas desa. Saat ini terduga dititipkan di Rutan Muntok,”terang Agung

Baca Juga :  Kejari Sosialisasikan WBK/WBBM

Agung mengakui kemungkinan terduga penggelapan lain kemungkinan tipis, karena sejumlah saksi kasus ini 90% bersikap koorperatif dan beritikad baik dalam penyelamatan kerugian negara tersebut, menurutnya dana kas,desa merupakan bagian dari pendapatan negara, yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“Kemungkinan terduga lain dari kasus ini tipis, karena dari sejumlah saksi yang diperiksa kasus ini, 90% beritikad baik dan koorpwratif, kita mengapresiasi warga Belo laut dalam langkah penyelamatan uang negara tersebut, justru kami sangat sayangkan justru Kadesnya tidak mengikuti apa yang dilakukan warganya, karena itulah kami menahan AS untuk proses penyidikan,”jelas Agung

Baca Juga :  Gandeng Bujang Dayang, Kejari Babar Harapkan Dapat Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Sementara itu kasie intel kejari Bangka Barat Yuni Hariaman SH mengatakan sebenarnya pihaknya dalam hal pencegahan telah melakukan sosialisasi kepada desa, pedamoingan atau konsultasi hukum, bahkan telah dilakukan MO.u dengan APDESI.

“langkah langkah kami dalam dalam hal pencegahan penyelewengan dana desa telah dilakukan seperti sosialisasi kepada desa, pedampingan atau konsultasi hukum, bahkan telah dilakukan MO.u dengan APDESI,”ujarnya

Leave a Reply