Muntok. Sampai jam 00.00,tanggal 17-7-2018 Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bangka Barat, masih menunggu parpol yang akan menyerahkan berkas pencalonan calon legislatif dalam pemilu legislatif tahun 2019. Bila sampai dengan waktu yang ditentukan masih ada parpol yang belum menyerahkan berkas caleg dipastikan tidak bisa ikut pemilu legislatif di kabupaten Bangka Barat. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPUD Bangka Barat Pardi saat dihubungi via phone kepada Radio Pilar Selasa malan (17-7-2018)
“Sampai jam 20.00 WIB, ada 12 parpol telah menyerahkan berkas pencalonan ke KPUD Bangka Barat
.Kami masih menunggu sampai jam 00.00, ada dua parpol yaitu PSI dan Berkarya yang telah memberikan konfirmasi akan menyerahkan berkas pencalonan legislatif, sedangkan Garuda dan PKPI kami belum menerima konfirmasi. Apabila sampai waktu yang ditetapkan parpol tidak menyerahkan berkas caleg, kami tidak akan mengikutsertakan parpol tersebut sebagai peserta pemilihan umum legislatif 2019 di kabupaten Bangka Barat,”jelas Pardi
Pardi mengakui masih ada kekurangan persyaratan yang masih harus dilengkapi parpol dan caleg dalam penyerahan, namun katanya kekurangan tersebut masih diberikan waktu untuk dilengkapi, sedangkan untuk persyaratan kouta caleg perempuan semua parpol yang mendaftar sudah terpenuhi.
“Dari penyerahan berkas calon, sebagian besar parpol, harus melengkapi kekurangan berkas dalam penyerahan berkas pencalonan, namun sesuai PKPU ada dua opsi yaitu perbaikkan berkas calon atau parpol yang bersangkutan harus mengganti calon tersebut dengan yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk kouta calon perempuan semua parpol yang mendaftar sudah dipenuhi,” ungkap Pardi
Parpol yang telah mendaftarkan calon legislatif sampai pukul 20.00 adalah PBB, Nasdem, HANURA, GERINDRA, PDIP, PKB, PERINDO, DEMOKRAT, GOLKAR,PKS,PPP, dan PAN.