MUNTOK. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI no 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota. Kegiatan diikuti oleh pengurus parpol, pemda Bangka Barat diwakili Kesbangpol, dan penyelenggara pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya dilaksanakan di hotel Pasadena Rabu (4-7-2018)
Ketua KPUD Bangka Barat Pardi mengatakan sosialisasi dilaksanakan oleh KPU untuk sebagai perwujudan amanah undang-undang yang menugaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melaksanakan sosialisasi.
“Sebagai perwujudan amanah undang-undang menugaskan KPU untuk melaksanakan sosialisasi. Kegiatan ini diikuti oleh parpol peserta pemilu, panwaslu, kesbangpol, kepolisian serta tamu undangan lainnya,”jelasnya
Menurut Pardi dari sosialisasi,parpol di Bangka Barat memahami PKPU, saat ini yang hanya menjadi yang permasalahan bacaleg adalah dalam pengurusan berkas persyaratan calon.
Pardi berharap dengan sosialisasi ini peserta yang hadir dapat memahami PKPU, dan menyampaikan kepada parpol dan institusinya masing.
“Harapan kami selaku pwnyelenggara sosialisasi ini, peserta dapat memahami PKPU dan dapat menyampaikan kepada parpol dan institusinya masing-masing,”harapnya