Muntok, Rencana penggusuran rumah salah satu warga di Kampung Iklim Teluk Rubiah Muntok di tunda. Hal itu setelah tercapai kesepakatan antara pihak kecamatan Muntok, DPRD Bangka Barat dan Samsul (warga pemilik bangunan) saat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Jum’at (22-6-2018)
Camat Muntok Sukandi mengatakan pihaknya menyetujui permintaan DPRD Bangka Barat menunda penggusuran, dan sebelum melaksanakan penggusuran, warga akan direlokasi ke tempat tinggal baru yang telah disiapkan.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, kami dari pihak kecamatan menyetujui permintaan DPRD Bangka Barat menunda penggusuran, sampai warga akan direlokasi ketempat tinggal baru,”jelasnya
Saat ditanya mengenai status lahan , camat mengakui tidak masalah, hanya lahan tersebut dilarang mendirikan bangunan, sesuai program KOTAKU dan perda RTBL. Untuk bantuan bangunan dilokasi baru akan dibantu Dinas Perkim, dan ia juga berusaha meminta bantuan CSR.
“Sebenarnya tidak ada masalah dengan lahan, sepenuhnya lahan tersebut milik saudara Samsul,cuma lahan tersebut dilarang mendirikan bangunan,karena masuk program KOTAKU, dan perda RTBL. Untuk permasalahan tanah nanti akan dicarikan solusi agar tanah tersebut bisa dibeli atau ditukar-tambah dengan pihak lain, untuk masalah pembuatan bangunan di relokasi kita akan berusaha meminta bantuan CSR atau dibantu Dinas Perkim,”ungkapnya
Menurut Camat sesuai dengan perda RTBL dan program KOTAKU, kawasan kampung Iklim harus tertata bagus, dan tanpa kumuh, sedangkan dengan adanya bangunan terlihat kumuh, Ia pernah meminta agar warga jangan mendirikan bangunan di kawasan tersebut, dengan tidak mengeluarkan IMB.
“Sesuai dengan perda RTBL dan program KOTAKU, harus terlihat bagus dan tanpa kumuh, selain itu jalan akan diperlebar karena akan dijadikan tempat wisata, dengan adanya bangunan, maka terlihat kumuh. Kami juga pernah menghimbau warga agar tidak mendirikan bangunan dikawasan kampung iklim, dengan tidak mengeluarkan IMB,,”jelasnya