DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN ENAM RAPERDA PEMKAB BANGKA BARAT

by -1716 Views

DPRD Bangka Barat menggelar rapat paripurna penyampaian enam raperda dari Pemkab Bangka Barat. Sidang Paripurna dilaksanakan di gedung Mahligai Betason pada Selasa (13/3).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH menyampaikam enam Rancangan Peraturan diantaranya adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Raperda tentang Pembentukan Kelurahan di Kecamatan Muntok; serta Raperda tentang Perlindungan Anak.


Enam raperda ini diusulkan karena berdasarkan kajian, keenam raperda tersebut tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022 Polres Bangka Barat.

Disampaikan Wakil Bupati dalam sambutannya, Raperda tentang perubahan kedua atas Persa nomor 1 tahun 2016 diusulkan karena tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun Raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diusulkan untuk mewujudkan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.


“raperda tentang pajak diusulkan perubahannya karena sesuai kajian dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kondisi saat ini. Dengan adanya raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, harapannya adalah dapat menjadikan lingkungan baik, sehat dan memperoleh derajat kesehatan masyarakat optimal”, paparnya.

Lebih lanjut, Wabup Markus menyebutkan raperda tentang pembentukan kelurahan di kecamatan Muntok diusulkan karena dipandang perlu untuk melakukan pemekaran terhadap kelurahan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepar pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Cegah Corona Unmet PT Timah Dipuji Dewan Propinsi

Kejadian kekerasan seksual yang semakin meningkat juga membuat Pemkab Bangka Barat perlu menyampaikan raperda tentang perlindungan anak.

“dengan adanya raperda tersebut, akan terdapat payung hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak dalam menjamin optimalnya tumbuh kembang anak”, jelasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna diantaranya adalah Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Bangka Barat, Danramil Muntok, perwakilan Kapolres, Sekretaris Daerah Bangka Barat, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Forkopimda, kepala OPD Kab. Bangka Barat.
Selanjutnya, raperda yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif pemerintah.

Leave a Reply