Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 wib diamankan seorang wanita bernama CO(38) warga Dusun Jampan Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Babar.
Pelaku diamankan karena diduga telah menerima pemasangan nomor togel. Saat diamankan pelaku sedang berada ditempat tinggalnya di dusun Jampan. Menurut penuturan pelaku, cara permainannya adalah pelaku melakukan sistem perjudian online melalui website kemudian pada per tanggal 14 Februari 2018 memasukkan deposit sebesar Rp.1.000.000,- kedalam rekening website tersebut. Selanjutnya pelaku menerima nomor serta shio pemasangan dari pemasang dengan mengirimkan sms kepada pelaku. Kemudian pelaku memasukkan nomor pasangan dan jumlah uang pemasangan ke dalam aplikasi web tersebut.
Selanjutnya pada sore harinya pemasang akan memberikan uang tunai kepada korban. Apabila ada pemasang menang maka pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar 10-20%.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H,S.IK,M.Si menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perjudian tersebut kurang lebih sudah tiga bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain :
– 1 unit HP Oppo Neo 7 wrn putih
– 1 unit HP Nokia seri 150 wrn putih
– 1 buah buku tabungan bank Mandiri
– 1 buah Atm bank Mandiri
– 12 lembar kertas berisi tulisan pasangan kombinasi angka
– 1 buah buku tulis
– 3 buah pena
Kapolsek juga menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jebus dan pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.