Muntok. Anggota DPRD propinsi BangkaBelitung Bong Ming-Ming, mengatakan setelah melakukan Reses beberapa hari lalu,Ada PR (Pekerjaan Rumah) yang harus diselesaikan DPRD propinsi Bangka Belitung.
Pekerjaan tersebut adalah: Kebun Plasma, HTI,dan KIP, dan permasalahan lainnya.
Hal tersebut disampaikan melalui by phone, Rabu (14-2-2018).
“Kepemilikan Hak 20% Kebun Plasma untuk masyarakat. Dalam Perda diatur perusahaan dapat memperpanjang izin usahanya, tapi perusahaan harus mentaati aturan tersebut. yaitu memberikan Hak pengelolaan minimal 20% kepada masyarakat, bisa dikelola oleh koperasi, Bumdes tentu berkoordinasi dengan kepala desa setempat,”jelasnya
“Tentang HTI saat ini DPRD Babel telah membentuk Pansus, baik DPRD maupun gubernur telah berkirim surat kepada kementrian kehutanan dan LHK mencabut izin HTI. DPRD Bangka Belitung menilai ada prosedur yang cacat hukum pada izin HTI yang diberikan,”ungkap Ming-Ming
“Demikian pula dengan KIP di empat daerah, Belitung Timur, Rambat, Pebuar, Kelapa Dalam. DPRD menilai ada perizinan amdal yang harus direvisi sesuai dengan Undang undang, PP No 27 tahun 2017. Kami tidak melarang perusahaan berinvestasi selama mengikuti aturan yang telah berlaku. DPRD telah menyurati agar Gubernur menyurati Perusahaan untuk memperbaiki perizinan Amdal yang telah tidak berlaku. Selama belum ada revisi Amdal,Perusahaan dilarang melakukan aktifitas apapun,”ucap Ming-Ming (yang juga selaku ketua Panja KIP)
“Selain itu ada beberapa permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat seperti , status lahan masyarakat Cupat,dan TORA. Untuk TORA DPRD akan meminta kepada pemerintah pusat agar perubahan status lahan HL menjadi HPL,
Ming-Ming mengakui permasalahan tersebut baru diketahui setelah terjadi gejolak di masyarakat.
“Permasalahan tersebut diketahui setelah ada gejolak di masyarakat,”tandasnya