Sosialisasi Perbandingan hukum tindak pidana korupsi di Amerika Serikat dan Indonesia

by -1972 Views

MUNTOK– Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengadakan seminar perbandingan hukum tindak pidana korupsi di Amerika Serikat dan Indonesia yang dilaksanakan di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat pada Selasa (06/2) pagi


Seminar ini mendatangkan narasumber dari Amerika Serikat, Mr. Peter Ainsworth, MBK (senior corruption advisor) yang merupakan Jaksa pada Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Chairul imam,SH (Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Seminar ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH, Ketua DPRD Babar, Hendra Kurniady dan pejabat OPD Bangka Barat.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Neva Sari Susanti, seminar ini merupakan rangkaian dari program penguatan jaringan anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dari Kejari Bangka Barat.

” Ini adalah program penguatan kita bahwa penting untuk memberantas tindak pidana korupsi di Bangka Barat tetapi di buat ada perbandingan hukumnya. Jadi ternyata ada kesamaan praktek hukum di Amerika Serikat dan di Indonesia dan memang ada beberapa kasus yang hampir sama,” Ungkap Neva Kajari Babar. Selasa (6/2) pagi.

Baca Juga :  Usai Penetapan Nomor Urut, Pasangan Calon Bersanding, MaknYus dan Mandiri Sampaikan Visi Misi

Untuk itu, Neva berharap dengan diadakannya seminar ini agar pejabat dan aparat hukum di Bangka Barat ini tahu mengenai apa saja yang bisa kita lakukan untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi.

” Kita harap Muspida dan perangkat pemerintahan di sini bisa mau untuk bekerja sama dengan kami melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) itu,” Tukas Neva.


Sementara, Wakil Bupati Bangka Barat, Markus saat menghadiri Seminar Perbandingan Hukum Penanganan perkara tindak korupsi di Amerika Serikat dan Indonesia mengatakan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Selasa (06/02) pagi.

Menurutnya, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana terhadap perekonomian nasional.

” Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa,” Ujar Markus dalam sambutannya.

Baca Juga :  Target PBB P2 Bangka Barat Tahun 2019 Tidak Tercapai

Lebih lanjut, dirinya mengatakan tindak pidana korupsi tidak harus mengandung secara langsung unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, misalnya suap menyuap yang merupakan perbuatan tercela adalah penyalahgunaan kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan keuntungan finansial.

Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah – tengah krisis multidimensional serta ancaman nyata yang pasti terjadi, yaitu dampak dari kejahatan ini.

” Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh – sungguh melalui langkah – lamgkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnnya pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dengan begitu penegakan hukum pada dasarnya melibatkan seluruh warga negara Indonesia dan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang.

” Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” tandas Markus

Leave a Reply