Unit Reskrim Polsek Jebus dalam tempo sepekan setelah kejadian, berhasil menangkap pelaku pencurian, berinisial EF (25) alamat Desa Puput Kec.Parit Tiga Kab. Bangka Barat, Jumat (2/2/2018) pukul 18.00 Wib.
Pelaku mencuri satu unit gergaji mesin merk new wes, satu unit tabung gas 3 kg dan 12 (dua belas) karung pupuk urea milik Korban Haryanto (44) yg saat itu disimpan di Kebun milik Korban di Desa Kapit Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, pada hari Jumat (26/1/2018) sekira jam 12.00 Wib, lalu Korban melapor ke Polsek Jebus. Setelah Polsek Jebus melakukan lidik, lalu sepekan kemudian, tepatnya Jumat (2/2/2018) Pelaku ditangkap Polsek Jebus.
Demikian disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono Sabtu (3/2/2018) melalui ponselnya.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat menyampaikan kronologis kejadiannya yaitu pada hari jumat (26 Januari 2018) pukul 12.00 wib di kebun Ds. Kapit kec. parittiga kab.bangka barat telah terjadi pencurian di kebun milik korban di Desa Kapit Kec. parit tiga Kab.bangka barat. Hal ini diketahui korban saat korban baru tiba di kebun miliknya sudah terbuka dan kunci pintu sudah dirusak, setelah dicek ke kebun, ternyata telah hilang 1 unit gergaji mesin merk new nes, 1 buah tabung gas 3 kg dan 12 karung pupuk urea yg ada di kebun tersebut, sehingga korban alami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, Kapolsek Jebus juga menyampaikan kronologis penangkapannya, yaitu Pada hari Jumat (2/2/2018) pukul 18.00 Wib telah ditangkap pelaku EF beserta barang bukti 10 karung pupuk UREA di Ds. Puput kec. parit tiga. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek jebus guna penyidikan lebih lanjut.