Senin, 22 Januari 2018 telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Redi Setiawan (24) warga Kemang Masam Desa Air Putih Kec. Muntok yang dilakukan oleh S (15) seorang pelajar yang masih dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Lapangan Bola Desa Air Putih Kec. Muntok, Bangka Barat.
Kejadian bermula pada saat pelaku menemui korban di Lapangan Bola Kemang masam Desa Air Putih. Seketika korban dan pelaku terlibat cekcok mulut hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang langsung ditusukkan ke badan korban sebanyak lebih dari satu kali. Pisau tersebut mengenai punggung sebelah kanan, dada sebelah kiri dan lengan kiri bagian belakang korban.
Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, S.H, M.H seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa sesuai dengan LP/B-44/I/2018/Res Babar/Sek Mtk, korban mengalami luka robek di bagian tersebut dan mendapat jahitan sebanyak sebelas jahitan dan sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah pisau telah diamankan di Polsek Muntok untuk kepentingan penyelidikan.