Polres Bangka Barat berhasil menangkap penambang Ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan melakukan usaha penambangan secara Illegal saat pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2017 yang berlangsung selama dua belas hari yang dimulai dari tanggal 16 November 2017 hingga 27 November 2017.
Tim yang terlibat dalam Operasi Peti telah mengamankan empat pelaku penambangan ilegal tersebut yakni Tanzania (35), Paeran (35), Sutres (51), dan Nova (33).
Adapun tim mengamankan lokasi tempat kejadian terjadinya aktivitas penambangan ilegal tersebut antara lain kawasan Hutan Kelekak dusun Daya Baru Ds. Air Belo Kec. Muntok, kawasan Hutan Dusun Pait Jaya Dsn. Belo Laut Kec. Muntok, dan di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 8 mesin diantaranya 1 unit mesin diesel, 2 unit mesin robin, dan 5 unit mesin tanah + pompa tanah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.IK, M.H menegaskan bahwa akan menindak tegas bagi masyarakat yang telah melanggar peraturan terutama penambangan illegal di kawasan hutan yang dilindungi. Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat pasal 17 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2003 dan pasal 158 UU RI No.04 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan tentang pertambangan mineral batubara dengan ancaman pidana penjara sepuluh (10) tahun dan denda minimal sepuluh miliar rupiah (Rp10.000.000.000,-).