Polsek Jebus menerima laporan dari seorang pria bernama Mus Mulyadi (40) warga di dsn Kampak Desa Jebus Kec. Parittiga karena telah mengalami kejadian tidak mengenakkan, Senin, 06 November 2017.
Korban mengaku kepada petugas telah dianiaya oleh pelaku bernama To (35) warga Desa Air Nyatoh Kec. Simpang Teritip. Kejadian terjadi sekitar pukul 15.00 Wib. Kejadian penganiayaan berlangsung di Dusun Kampak Desa Jebus, Kec. Parittiga. Dari penuturan korban, pelaku menendang pinggang korban sebanyak satu kali kemudian mencekik leher korban. Akibat kejadian tersebur korban mengalami memar di leher dan sakit di bagian pinggang.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa motif dari tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku lantaran pelaku marah tidak diberikan pasir timah oleh korban yang sedang bekerja mencari timah. Kini pelaku dan korban diperiksa di Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut.