Telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Senin, 30 Oktober 2017 pukul 00.30 dini hari di dalam lorong 2 pasar Muntok di Jalan Kemakmuran No.14 Kel. Tanjung kec. Muntok Bangka Barat.Kamis,2 November 2017
Tim Gabungan Opsnal Polsek Mentok dan Polres Babar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tanggal 1 November 2017 sekitar pukul 21.30 malam bertempat di seputaran pasar Muntok dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Selanjutnya gabungan anggota Intelkam dan Reskrim Polsek Muntok bergerak menuju tempat keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan diamankan dua orang pelaku yaitu Re(18) warga tanjung dan Ra (18) warga tempilang
Dari tersangka Petugas menyita Barang bukti yang telah diamankan petugas yaitu 1 karung beras merk Kelapa 118 seberat 10 kg, 1 karung beras merk kepala KTJ seberat 10 kg, 1 karung beras merk Wortel seberat 10 kg
Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan pencurian di wilayah Kec. Muntok. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Muntok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.