MUNTOK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat pada hari Minggu (15-10-2017), menerima pendaftaran peserta calon partai politik untuk pemilihan umum 2017.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pertama menyerahkan berkas disusul dengan Gerindra , Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDI P mendaftar sebagai partai politik peserta dalam perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut.
Anggota Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan Harpandi mengatakan mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan pendaftaran untuk partai politik peserta pemilu tahun 2019.
“Untuk penerimaan parpol peserta pemilu tahun 2019, secara jadwal menurut PKPu itu tahun 2017 dari tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017.
Jadi pertanggal 3 sampai dengan 15.Oktober 2017, pendaftaran dimulai pukul 8 pagi s.d 16:00. Sedangkan tanggal 16 Oktober dimulai pukul 8 pagi sampai pukul 24:00,”jelas Harpandi
“Di KPU Bangka Barat yang sudah mendaftarkandiri sebelum tanggal 15 ada satu parpol yaitu Perindo, yang sudah diberikan tandaterima, Dan untuk hari Minggu ini, tanggal 15 Oktober ada lima partai yang mendaftar yaitu: PKS dan Gerindra,Nasdem, PSI dan PDI P dan dinyatakan mereka sudah menerima tanda terima semua,” ungkap Harpandi
Menurut Harpandi setelah pendaftaran ada 2 tahapan yang harus dilakukan KPU terhadap parpol peserta pemilu untuk dinyatakan berhak mengikuti pemilu legislatif 2019.
“Saat ini baru tahap pendaftaran secara legalitas partai politik itu telah memenuhi syarat. Ada 3 fase yang akan dilalui parpol. Saat ini pendaftaran, administrasi perbaikan dan verifikasi faktual. Artinya masih ada dua tahapan yang dilakukan KPU terhadap partai politik,”papar Harpandi
“Setelah pendaftaran per 16 Oktober partai politik akan diteliti administrasinya, ketika partai politik itu ada perbaikan, misalkan ada keanggotaan ganda, KTP buram, nanti KPU akan menyurati parpol untuk memperbaiki berkas.
Setelah administrasi perbaikan tanggal 17 Oktober s/d 15 Nopember 2017 itu kelengkapan administrasi, baru ada verifikasi faktual. Dari verifikasi faktual ini KPU akan memverifikasi keanggotaan partai politik bagi partai politik yang baru, untuk yang lama akan diverifikasi kepenggurusan tentunya,” papar Harpadi