Polsek Tempilang membantu Polsek Makarti Jaya dalam penangkapan pelaku pencurian bernama Bayumi(33) seorang petani di Tempilang yang telah melakukan tindak pidana pencurian di Muara Parit RT/RW 001/002 Kel Makarti Jaya Kab. Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan berdasarkan LP nomor : LP/B-09/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017.
Hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 Sekitar pukul 23.45 Wib anggota Polsek Makarti Jaya dipimpin oleh Kapolsek Makarti Jaya di back up oleh Kapolsek Tempilang serta anggota melakukan penangkapan pelaku yang diduga pelaku pencurian di Makarti Jaya. Saat diamankan pelaku berada di dalam rumah kintrakannya di Desa Buyan Kelumbi Kec. Tempilang. Sekitar pukul 00.20 dinihari pelaku berhasil ditangkap oleh petugas disertai pengamanan barang bukti berupa 1 buah Hp merk Samsung warna hitam.
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi SH,MH seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan telah terjadinya penangkapan terhadap pelaku. Kapolsek juga menjelaskan bahwa akan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk melakukan himbauan pada masyarakat untuk melakukan pos ronda ditiap desa binaannya untuk mencegah terjadinya 3C serta perlunya dilakukan peningkatan kegiatan patroli di tempat-tempat rawan sehingga dapat menghindari terjadinya pencurian. Kapolsek juga menghimbau bahwa agar tiap kepala desa mendata setiap pendatang baru yang ada di Kec. Tempilang untuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tempilang dan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Makarti Jaya dan tersangka tersebut akan di serahkan Polsek Tempilang ke Polsek Makarti