Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira Pukul 21.30 Wib telah diamankan 2 orang tersangka pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/B-360/IX/2017/Babel/Res Babar/Sek MTK dan Laporan Polisi Nomor :LP/B-571/X/2017/Babel/Res Babar/Sek Muntok serta Laporan Polsek Muntok: LP/B-17/X/2017/SEK KELAPA.
2. Identitas pelaku
1).N: Arifin Bin BASIT
U: 23 Thn
P: Buruh Harian
A: Lampung,Parit Tiga Jebus,Belakang SD 13 Muntok Kp. Air Samak Kel. Tanjung Kec. Muntok
2).N: M.Wahyudi als Tumik
U: 25 Thn
P: Buruh Harian
A: dsn Tambang kering kec
Parit Tiga lab.Babar.
Kronologis penangkapan pada hari senin sekira pkl.13.00 wib Tim gabungan opsnal reskrim res babar dan opsnal intelkam res babar serta opsnal polsek muntok telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian an.Tumik warga parit Tiga dsn. Tambang kering yang mana pada saat di amankan sdr.Tumik memilikinya 1 unit hp xioami yg du duga hasil curian dan stelah di interogasi Handphone tersebut didapatnya dari sdr.Arifin dan setelah di lakukan pengembangan bahwa sdr.arifin berada di Muntok, anggota pun melakukan penyelidikan terhadp pelaku lainya sdr.arifin kemudian di ketahui pelaku tinggal di kp.air samak komp.SDN 13 muntok kel.tanjung, pada saat di amankan pelaku berada di Rumahnya komp.SDN 13 Muntok Kp.air samak dan kemudian pelaku dapat di amankan di rumahnya Tersebut dan di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti yg di curi oleh pelaku.
Adapun Barang Bukti yg di amankan dari pelaku sebagaimana Laporan Polisi Nomor :LP/B-360/IX/2017/Babel/Res Babar/Sek MTK yaitu sbb:
– 1 (satu) unit hp xiaomi redmi 4 X Warna gold nomor imei: 863673035041045, 863673035041052
– 1 bh hp nokia warna hitam milik pelaku
– 1 bh linggis warna biru milik pelaku
– 2 bh pahat dengan gagang biru warna biru
Dan Barang Bukti yg di amankan dari Laporan Polisi Nomor :LP/B-571/X/2017/Babel/Res Babar/Sek Muntok Sbb:
– uang senilai Rp.190.000 (seratus sembilan puluh ribuh rupiah).
– uang Pecahan seratus ribu Senilai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
Barang bukti yg di amankan dari Laporan Polsek Muntok: LP/B-17/X/2017/SEK KELAPA sbb:
-1 unit Spm honda Beat warna putih polos tanpa plat polisi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di polsek muntok dan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polsek serta dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di wilayah kec.muntok dan wilayah kec. kelapa.
Catatan:
pelaku sdr.Arifin juga merupakan resedivis dan sdh lebih dari 5 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Babar sementara sdr.Tumik juga mengakui bahwa sdh membeli Handphone xiaomi hasil curian sdr.arifin serta mencuri SPM Honda Beat warna putih bersama sdr.arifin di daerah kec.kelapa dan juga tidak menutup kemungkinan ke 2 (dua) pelaku melakukan pencurian di TKP lainya dan memiliki komplotan lainnya