Seorang petani bernama Zahri(80) yang beralamat di Tempilang Utara RT 013 RW 006 kec. Tempilang melapor ke Polsek Tempilang pada tanggal 04 September 2017 bahwa korban telah kehilangan sepeda motornya merk Honda Supra X 125.
Pada hari Rabu tanggak 13 September 2017 sekitar oukul 12.00 wib telah ditemukan barang bukti tindak pidana pencurian yang dialami korban. Lokasi ditemukan barang bukti di kebun Binting Dusun Dam 3 Desa Sinar Surya Kec Tempilang. Pelaku yang belum diketahui identitasnya ini memarkirkan motor korban di pondok kebun yang berjarak 10 meter dari jalan besar atau tempat pelaku mengambil sepeda motor tersebut (TKP) merk Honda Supra X 125 dengan plat BN 4767 RC warna hitam.
Sepeda motor milik korban ditemukan sudah tidak seperti sedia kala. Kontak motor masih berada di motor tersebut. Ditemukan baju kaos wanita di dalam box motor dan kunci tempat duduk dalam keadaan rusak kemudian plat nomor polisi sudah hilang. Korban menemukan sepeda motornya sendiri ketika pergi ke kebun dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tempilang.
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi SH, M.H seizin Kapolres Bangka Barat menegaskan akan mengusut kembali siapa pelaku dibalik pencurian tersebut. Kini barang bukti diamankan di Mapolsek Tempilang untuk kepentingan penyelidikan.