Tim Gabungan Amankan Unjuk Rasa Penertiban TI Rambat, Kapolres : hutan lindung tidak boleh dilakukan penambangan

by -2089 Views

Unras (unjuk Rasa) Masyarakat Ramabat terkait penertiban TI rambat yang dilakukan Tim Gabungan ( Polres, TNI, Pol PP dan Dinas Kehutanan ) di kantor Bupati Babar, masa
Sebanyak 200 orang, mereka menyampaikan aspirasinya terkait penertiban TI rambat oleh Tim Gabungan kemarin ( selasa, 29 Agustus 2017 yang lalu) Rabu, 30 Agustus 2017

Dari unras tersebut diadakan pertemuan dan rapat yang dihadiri perwakilan 10 orang dari Rambat diantaranya ( yuli, Herman samiran dan salmin joy Dkk). Perwakilan TI menyampaikan aspirasinya agar TI di hutan Bakau Rambat dapat beraktifitas tanpa adanya penindakat dari Instansi terkait. Dalam rapat tersebut Bupati Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat menolak aspirasi tersebut dikarenakan daerah tersebut merupakan hutan lindung dan tidak boleh dilakukan aktifitas penambangan.

Baca Juga :  Kapolres Bangka Barat Raih Gelar Doktor

Dalam rapat pertemuan dengan Perwakilan TI Rambat tersebut hadir Bupati Babar, Kapolres Babar, Wakapolres ,Danramil,Kapolsek mentok Sp. Teritip, Kapolsek Mentok, kasat Reskrim Kasie Propam, kasat intelkam dan Kelapa Asisten I dan II pemkab Babar.

Dalam kesempatan tersebut juga Kapolres juga menyampaikan bahwa hutan lindung tidak boleh dilakukan penambangan dan tidak ada lagi aktifitas penambangan berbentuk apapun di Hutan Lindung Rambat.

Baca Juga :  Antisipasi PSBB, Polres Babar Gelar TFG

Mendengar keputusan tersebut, para pengunjuk rasa yang didominasi oleh ibu-ibu merasa keberatan dengan hasil kesepakatan yang telah dirundingkan. “Anak kami baru saja masuk sekolah, kalau TI tidak jalan, bagaimana mereka melanjutkan sekolah sedangkan kami sebagai orang tua tidak mempunyai penghasilan jika TI ditutup?”, ungkap salah satu warga. Akan tetapi hasil keputusan sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Leave a Reply