Obat keras somadril yang sering disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter bisa dikenakan ancaman pidana penjara sesuai UU Kesehatan.
Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekitar pukul 15.30 wib, Anggota unit reskrim Polsek Tempilang menerima informasi dari masyarakat bahwa di dusun Padang bawah Desa Benteng Kota kec. Tempilang akan dilakukan transaksi jual beli Pil Somadril. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi beserta Kanit Reskrim Polsek Tempilang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi kejadian, Anggota mendapati seorang perempuan dan laki-laki (waria) sedang duduk di atas motor Yamaha Xeon GT warna biru tanpa nopol. Kedua orang tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Usai digeledah, didapatkan 1 buah bekas minuman Teh Gelas yang didalamnya terdapat 1 keping pil Somadril Compositum yang berisi 10 butir pil Somadril Compositum.
Setelah diinterogasi, barang yang ditemukan tersebut ternyata milik perempuan bernama Endang (33) dan mengaku jika Pil Somadril tersebut adalah miliknya. Keperluan mereka di lokasi tersebut adalah menunggu orang yang ingin membeli obat miliknya tsb. Tidak sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan ditemukan lagi 12 keping yang berisi 120 butir pil Somadril dalam kantong plastik warna hitam yang disembunyikan pelaku di teras depan kontrakannya.
Barang bukti yang telah disita oleh petugas yaitu:
– 130 butir pil somadril compositum
– 1 buah cangkir plastik minuman teh
– 1 unit HP merk Nokia warna hitam
– 1 buah kantong plastik warna hitam
– Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat pil somadril
– 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon wrn biru tanpa Nopol.
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempilang untuk kepentingan penyidikan