Polsek Tempilang Ungkap Pelaku Pencurian pada hari Jumat tgl 11 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 Wib
Unit Reskrim Polsek Tempilang telah menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dgn pemberatan berdasarkan 03 Juni 2017 yang lalu pelaku yang diamankan TOMI 16 Tahun 11 Bulan
Warga Ds. Simpang Yul Kec. Tempilang Kab. Babar
Tindak Pidanan Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Sabtu tgl 03 Juni 2017 di rumah korban An. Zurnaziz Als Aziz Bin Asin yg beralamat di Ds. Simpang Yul Kec. Tempilang Kab. Babar, sekira pukul 06.30 wib pada saat korban sedang mandi pelaku masuk lewat pintu belakang rumah korban, lalu pelaku langsung bersembunyi dibawah tempat tidur di dalam kamar, lalu sekira pukul 07.00 wib korban pergi mengajar dan pelaku masih berada didalam rumah menunggu korban pulang kerja dan sekira pukul 12.15 wib korban pulang kerumah dan meletakkan tas ransel kerja miliknya didalam kamar, kemudian korban keruangan depan rumah utk sholat dan tanpa sepengetahuan korban pada saat korban sedang sholat pelaku keluar dari persembunyiannya dibawah kolong tempat tidur, lalu pelaku mengambil tas ransel kerja milik korban tersebut dan kemudian pelaku langsung kabur dan pada malam hari nya sekira pukul 20.00 wib pelapor baru menyadari dan kalau tas ransel kerja warna hitam miliknya yang disimpan didalam kamar tidur sudah hilang,
yang mana isi tas milik korban yang hilang tersebut uang tunai sebesar Rp. 7.300.000,-(tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah buku tabungan Bank Sumsel babel an.kantor cabang pembantu kelapa dana APBD I dan APBD II SDN 17 Tempilang, 1 (satu) set anak kunci gedung kantor sekolah SDN 17, 1 (satu) buah dompet warna hitam berlogo buaya yg berisi KTP
Kapolsek Tempilang IPDA Astrian Tomi seizin Kapolres Babar membenarkan kejadian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang
Kapolsek Menabahkan pengungkapan pengungkapan pada hari jumat tgl 11 agustus 2017 sekira pukul 06.30 wib anggota polsek tempilang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa orang yang diduga sebagai pelaku yang selama ini kabur dan menghilang dari ds. Simpang yul sudah pulang ke ds. Simpang yul, kemudian informasi tersebut didalami anggota Unit Reskrim Sek Tempilang dan diperoleh informasi keberadaan yang diduga pelaku bernama Tomi Tomi, krmudian sekira pukul 09.00 wib anggota unit Reskrim Sek Tempilang di bantu oleh warga berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di ds. Simpang yul kec. Tempilang. Hasil interogasi awal bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dan dari hasil introgasi tersbut kemudian diamankan barang bukti yang disembunyikan atau disimpan oleh pelaku di hutan ds. Simpang yul di dekat kebun sawit milik warga setempat dan dari introgasi lanjutan didapati keterangan dari pelaku utk barang bukti berupa uang sebesar RP. 7.300.000,-(tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) telah habis yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya2 membeli minuman keras dan berjudi selama pelarian pelaku di Sungai Lilin kab. Muba prov Sumsel
Bb yg diamankan
– 1 buah Tas Ransel warna hitam merk polo yg telah rusak dn robek
– 2 (dua) buah buku tabungan Bank Sumselbabel an.kantor cabang pembantu kelapa dana APBD I dan APBD II SDN 17 Tempilang
– 1 (satu) set anak kunci gedung kantor sekolah SDN 17
– 1 (satu) buah dompet warna hitam berlogo buaya
– 1 buah KTP
kapolsek juga menambahkan “
Pelaku yang diamankan bernama Tomi Ironi Als Tomi Bin Ahmad Rohidin merupakan soerang Residifis pada kasus yang sama tahun 2016 “