Dini hari pukul 02.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tempilang telah menangkap pelaku Tindak Pidana Curat pada tanggal 13 Agustus 2017.
Adapun Identitas pelaku yang diamankan petugas ialah Oscar bin Abidin (20) yang bekerja sebagai Buruh harian. Alamat di Simpang Merabok desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Babar.
Kronologis kejadian adalah Sartika (istri korban) merasa ada orang yang memasuki rumah mereka pada pukul 01.00 wib dini hari. Kemudian sang istri membangunkan korban untuk mengecek ke sumber suara di rumahnya. Korban dan istrinya melihat bahwa benar ada orang yang masuk ke rumah korban. Melihat hal tersebut, Pelaku langsung melarikan diri lewat dari jendela samping rumah korban dan berhasil membawa 1 unit HP merk OPPO type A37 warna putih milik istri korban. Korban mengejar pelaku dan berhasil mengambil kembali HP milik sang istri dan membawa pelaku ke Polsek Tempilang untuk diamankan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 ,- . Sebelumnya Oscar (Pelaku) merupakan pemain lama yaitu seorang Residivis pada kasus yang sama pada tahun 2015.
Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tempilang untuk dimintai keterangan.