MUNTOK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat menggelarSidang Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS tahun 2018. Paripurna dilaksanakan di gedung Mahligai Betason 2 Rabu (14-6-2017) hadiri oleh Bupati Bangka Barat Drs H Parhan Ali MM, Ketua DPRD Hendra Kurniadi SE, Wakil Bupati Markus SH, Wakil Ketua 1 Badri Syamsu, Wakil Ketua II Ali Purwanto,Sekda Yunan Helmi,OPD, Polres, TNI, dan tamu undangan lainnya.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Hendra Kurniadi, dengan agenda mendengarkan penyampaianrancangan KUA dan PPAS dari Pemda Bangka Barat.
Bupati Bangka Barat H.Parhan Ali menyampaikan langsung Penyampaian KUA dan PPAS tahun 2018.
Bupati H.Parhan mengatakan Tema pembangunan kab. Bangka Barat tahun 2018 pembangunan ekonomi masyarakat wilayah pedesaan dan mengembangkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam peningkatan pendukung pertanian dan pariwisara.
Berdasarkan kegiatan pembangunan tahun 2016, perkembangan pembangunan yang diharapkan tahun 2017, maka sasaran utama di tahun 2018 adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan membaiknya indikator pembangunan, pada indikator makro, pada sasaran pembangunan kabupaten Bangka Barat sbb:
1.pertumbuhan ekonomi sebesar 4,88%.
2.indek pembangunan manusia menjadi 99,75
3.kemiskinan sebesar 3%
4.tingkat penggangguran terbuka sebesar 5,8%
5.pendapatan perkapita sebesar 66663.000 rupiah
Untuk mencapai target tsb, disusunlah pelaporan anggaran rancangan KUA PPAS sbb:
-Pendapatan diprediksikan 860.620.630.400 rupiah
-Belanja diprediksikan 918.022.965.086;rupiah
Dengan demikian terjadi depisit anggaran sebesar 27.600.363.686. rupiah.
Depisit tersebut akan di tutupi 57.600.383.686. rupiah melalui pendapatan yang sah.
Bupati berharap dengan tersusunnya perencanaan pembangunan tahun 2018 ini, pelaksanaan pembangunan tepat sasaran dan terkendali, hingga sasaran pembangunan dapat tercapai.
“Besar harapan kami rencana KUA dan PPAS dapat dibahas dengan badan anggaran DPRD untuk menyempurnakan kekurangan -kekurangan, agar menjadi lebih sempurna, demi kemajuan negeri Sejiran setason. Bila disetujui DPRD dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” harap Parhan