Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bekerjasama dengan Pemkot Pangkalpinang dalam hal penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi, Rabu (3/5) di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung. Pemkab Bangka Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Markus melakukan penandatanganan kerjasama itu bersamaan dengan Kepala Daerah lainnya se-Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Dengan diadakannya kerjasama ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi di Bangka Barat dapat berjalan dengan tertib. Dimana sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 , penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Disinggung mengenai kerjasama ini, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bangka Barat, M. Zakaria mengatakan bahwa sesuai kewenangan undang-undang maka kita melaksanakan kerjasama ini, agar kepastian hukum dalam kebenaran hasil pengukuran tera, tera ulang dan pengawasan metrologi di masyarakat menjadi jelas.
“Pengawasan terhadap alat ukur jangan sampai salah. Semua alat ukur baik berupa timbangan, alat ukur di spbu, dan lainnya pengawasanya akan dilakukan oleh pemerintah” ujar Zakaria.
Ia menambahkan bahwa pemkab Bangka Barat akan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi secara mandiri pada tahun 2018 dikarenakan untuk tahun ini masih ada kendala keterbatasan infrastruktur, sarana dan SDM.
Zakaria berharap jika penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi dapat dikelola sendiri akan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Bangka Barat.
“untuk tahun 2018 kita sudah siap untuk melaksanakan pelayanan tera, tera ulang sendiri. Semoga bisa menambah PAD kita” tegas Zakaria. (Rilis Bag. Komunikasi Humas dan Protokol / Muhaimin)