MUNTOK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat menggelar sidang Paripurna. Paripurna di laksanakan di Gedung Mahligai Betason 2 Senin (10-4-2017) di hadiri oleh Ketua, wakil ketus 1 dan2, beserta anggota DPRD Bangka Barat, wakil bupati ,Polres,Kajari,Sekda, OPD,BUMN, BUMD, PKK serta tamu undangan lainnya.
Rapat mendengarkan penyampaian 12 RAPERDA yang di bacakan Wakil bupati Markus di hadapan seluruh hadirin di Sidang Paripurna atas nama Pemkab Bangka Barat.
Mengawali sidng paripurna pimpinan sidang Badri Syamsu (wakil ketua 1) mengatakan Peraturan Daerah adalah Peraturan per-undang-undangan yang di bentuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepalai Daerah baik di propinsi atau kabupaten, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut,demi peraturan perundang-undangan lebih tinggi dengan memperhatikan masing-masing ciri ciri khas daerah.
Pembentukan produk hukum daerah di perlukan dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan di daerah, peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum daerah, harus benar-benar disusun secara efektif dan efisien, serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif, maka terlebih dahulu harus disusun program pembentukan peraturan daerah agar dapat terarah, terprogram dan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Bangka Barat. Bersama dengan DPRD telah menyusun program pembentukan Perda tahun 2017,yang telah yang telah disepakati bersama pada tanggal 22 Nopember 2016 yang lalu, dimana terdapat 18 (delapan belas) rancangan peraturan daerah.
Dari delapan belas raperda program pembentukan perda pada tahun 2017, dalam rapat paripurna ini disampaikan 12 ( dua belas) rancangan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat,” papar Badri Syamsu
Sementara itu Wakil Bupati Bangka Barat Markus SH Menyampaikan 12 RaPerda sebagai berikut:
1.Raperda ttg Badan Permusyawaratan desa
2. Raperda tentang pencabutan Perda Bangka Barat No 12 tahun 2006 tentang pengeluaran desa
3. Raperda tentang pencabutan Perda Bangka Barat No.15 tahun 2006 tentang peraturan desa
4. Raperda tentang pencabutan Perda Bangka Barat No. 16 tahun 2006 tentang Kedudukan kepala desa dan perangkat desa
5. Raperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat No 8 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan daerah Sumsel Babel
6. Raperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat No.9 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Barat pada PT Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung
7. Raperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat No.10 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Barat pada PD Bangka Barat Sejahtera
8. Raperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat No.2 tahun 2013 tentang retribusi menara telekomunikasi
9. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 2 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan
10. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat No.25 tentang retribusi tentang retribusi pelayanan kesehatan
11. Raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
12.Raperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah