Masalah Bukit Kukus, ini Permintaan Anggota Dewan

by -3335 Views

MUNTOK – Pro dan kontra rencana penambangan bukit kukus di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,  hingga saat ini terus bergulir, dan tarik menarik kepentingan pun terus terjadi hingga saat ini bahkan rencana penambangan ini sudah menjadi perhatikan masyarakat luas. 

Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat,  Dafitri menyikapi permasalahan tersebut dengan meminta adanya mediasi ulang antara pemerintah daerah dengan pihak masyarakat desa sekitar rencana penambangan tersebut.”Permasalahan penambangan bukit Kukus saat ini tidak lagi menjadi perhatian masyarakat di Bangka bBarat tetapi juga sudah menjadi perhatian masyarakat luar,  hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,”kata politisi PAN ini Selasa (21/3).

Masih dikatakan Dafitri, memang saat ini pemerintah daerah sangat mengharapkan masuknya investor, namun bukan berarti pemerintah tidak bisa memilah-milah mana investasi yang benar-benar mensejahterakan masyarakat banyak dan mana yang merugikan masyarakat. 

“sebenarnya masih banyak peluang investasi di Bangka Barat selain penambangan, Bangka Barat kaya akan hasil laut, dan pariwisata yang hingga saat ini belum dikelola dengan benar,” ujarnya Selasa (21/3).

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Meriahkan Gerak Jalan Memperingati HUT RI Ke 77.

Disisilain dikatakan politisi Partai Amanat Nasional ini,  dalam hal pengembangan pariwisata dinas terkait saat ini belum dan hampir tidak memiliki program yang jelas tentang pengembangan pariwisata yang dapat mendatangkan minat para investor maupun wisatawan ke Bangka Barat. 

“Jujur saja saat ini dinas terkait masih terkesan melakukan kegiatan seremoni dan sekedar melakukan rutinitas tahunan saja tanpa ada inovasi, ” imbuh Dafitri. 

Disisi lain dikatakannya, secara pribadi dirinya berharap pemerintah daerah bisa menjadikan bukit kukus sebagai salah satu objek wisata baru ketimbangan membuka aktifitas penambangan dikawasan bukit kukus tersebut.”Secara pribadi saya setujukan kawasan tersebut dijadikan objek wisata taman keragamanan hayati sebagai penunjang bukit menumbing,”tandasnya.

Lebihlanjut diungkapkan Dafitri, taman keragaman hayati (Kehati) sudah diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagaimana tertuang dalam UU tersebut pada huruf b. Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam, pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten atau kota dan perseorangan dapat membangun, taman keragaman hayati diluar kawasan hutan, ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari kawasan pulau/kepulauan.

Baca Juga :  BUPATI LANTIK EMPAT PEJABAT

Jika merujuk pada pasal 57 ayat 1 butir b lanjutnya, pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui pencadangan sumber daya alam antara lain taman kehati yang berada diluar kawasan hutan. 

“berdasarkan UU tersebut kawasan bukit kukus merupakan kawasan areal penggunaan lain (APL) artinya bisa dilakukan untuk hal tersebut, namun tentunya jika nanti kawasan hutan tersebut dijadikan taman kehati harus ada komitment masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan apapun dikawasan tersebut,”tegas Dafitri.(his) 

Leave a Reply