PN Muntok Gelar Sidang Kedua Pengrusakan Kebun Sawit PT SNS.

by -0 Views

MUNTOK – Pengadilan Negeri Muntok menggelar sidang kedua perkara Nomor : 90/pid.B/2022/PN Mtk, pidana pengrusakan kebun sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di dusun Jungku di desa Air Putih kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Selasa (26/7/2022)

Sidang dilaksanakan diruang Garuda Pengadilan Muntok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang.

Kuasa hukum PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) Dr Panca Sarjana Putra SH MH mengatakan saksi saksi telah menyampaikan pidana pada sidang kedua pidana pengrusakan kebun sawit milik PT SNS.

Para saksi ini memberikan keterangan terkait peristiwa pidana pengrusakan yang diduga dilakukan oleh saudara MJ pada tanggal 3 Maret 2022,” jelas Panca.

Panca melanjutkan “Pada saat itu pelaku nya tidak hanya MJ saja, tetapi ada namanya saudara E, yang sudah diterbitkan di PU oleh polres Bangka Barat, yang dalam hal ini tidak juga, dengan alat berat berupa exscavator dan buldozer. Disitu yang dirusak adalah sebanyak 405, pohon sawit, terjadi dari jam 23:00 sampai jam 3 pagi, yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 kemarin,” jelasnya.

Baca Juga :  KETUA DPRD MINTA PELANTIKAN BUPATI SEGERA DILAKSANAKAN - Menyangkut Kepentingan Masyarakat - Wakil Bupati Sangat Penting

Dalam persidangan kedua, Panca menyebutkan saksi telah menyampaikan keterangan dan menurutnya ada pelaku lain dalam kasus pengrusakan batang sawit milik kliennya.

“Dan tadi dalam persidangan cukup jelas para saksi menyampaikan keterangannya masing – masing, artinya mereka yang langsung melihat, mengalami dan ada pada saat peristiwa terjadi.

Tadi perkembangan dalam sidang tadi adalah, kami yakini bahwa, kami duga, dan yakini, pelaku pengrusakan tidak hanya MJ, ada pelaku besar di belakang MJ,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Markus Serahkan Bantuan Paket Daging Murah Kepada Warga

Panca berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa, dan menangkap pelaku utama dan ia menyakini mampu memberantas mafia tambang dan mafia tanah.

“Kami berharap pihak kepolisian, mampu mengungkap peristiwa, pidana ini dan pelaku utamanya. Ini cukup meresahkan masyarakat dan dapat menghambat investasi, perekonomian di Bangka Barat, yang efeknya adalah kurangnya pendapatan bagi perusahaan sendiri dan PAD Pemkab Bangka Barat tentunya.

Selaku Kuasa Hukum PT SNS berharap tegakkan keadilan, kami yakin Kapolri dengan motonya Presisi hari ini, mampu memberantas mafia-mafia tambang dan mafi-mafia tanah,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *