Cegah Karhutla, Kapolres Sampaikan Himbauan

by -195 Views

MUNTOK. Kabut asap masih terus menyelimuti daerah kabupaten Bangka Barat. Di kota Muntok mulai pagi Minggu (22-9-2019) sampai siang hari kabut asap tersebut masih terjadi, bahkan menganggu aktifitas warga, terutama pengendara kendaraan, menganngu jarak pandang dan pedih di mata.

Kabut asap yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir disebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, yang telah memasuki musim Kemarau, tak terkecuali di kabupaten Bangka Barat, propinsi Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhamad Adenan AS SIK,SH,MH dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) menyampaikan himbauan dalam bentuk Spanduk yang ditelakkan ditempat-tempat strategis.
“Speradik Jangan Bakar Hutan” Minggu (22/9/2019)

Baca Juga :  Pemkab Ba-Bar jaga Kelestarian Pesisir Pantai

Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Apalagi di wilayah Kabupaten Bangka Barat masih banyak terdapat kawasan hutan.

Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, agar diperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.

“Sebagian besar wilayah Bangka Barat merupakan daerah hutan, untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” jelas Kapolres

Baca Juga :  Massa FPBBB Sampaikan Aspirasi ke DPRD Ba-Bel

Harapannya warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.

Kapolres Juga Menambahkan
“Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah)” tegas Kapolres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *