Penyelundupan 100 Ton BBM Digagalkan Polres Bangka Barat.

by -1451 Views

MUNTOK. Sebanyak 100 ton BBM diduga berjenis solar yang akan diselundupkan ke pulau Bangka berhasil digagalkan oleh Polres Bangka Barat . Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar diduga dari Sumatera Selatan. Sabtu (16/3/2019) sekira pukul 03.30 Wib.

Penggagalan penyelundupan yang menggunakan 8 mobil truk itu langsung dipimpin Kapolres AKBP Firman Andreanto di Pelabuhan Ferry Tanjung Kalian Muntok.

Pelaku yang diamankan 10 orang sopir yakni Ahmad Marsidi (27) warga Alang-alang lebar kota. Palembang dan Dusun Mangun Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. M. Najamudin (21) warga Betung Kabupaten Musi Banyuasin Prov. Sumsel, Aan Afriansyah (28) warga Desa Taja Mulya Dawas RT/RW 007/003 Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Prov. Sumsel, Nurman (30) warga Dusun I RT/RW 002/001 Desa Terbanggi Subing Kabupaten Lampung Tengah dan Dsn. I Ds. Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Musi Banyuasin

Budi (34) warga Kampung Belakang Pasar RT 11 Kec. Kedondong Raye Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumsel, Rendi (35) warga warga Dusun II RT 002 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Prov. Sumsel, Holden (45) warga Dusun Purwosari RT/RW 012/004 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Abdullah Sani (41) warga Dusun III RT/RW 013/005 Desa Talang Jaya Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Prov. Sumsel, Exggi Syampurna (20) warga Dusun III Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin dan Candra Irawan (18) warga Dusun III Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Mus

Baca Juga :  Kapolres Bangka Barat Cek Kondisi Calon Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian

8 truk itu diamankan di pelabuhan Tanjung Kalian saat baru turun dari kapal Fery. 8 unit mobil merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan dan masing-masing mobil bermuatan 1 unit tangki berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 10 ton.

Sedangkan 2 truk diamankan Senin (11/3/2019) dengan muatan masing-masing 10 ton di pelabuhan Tanjung Kalian pukul 18.00 wib. 2 orang pelaku yakni Nasir (53) warga Dusun IV Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Bunsu (26) warga warga Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Kapolsek Muntok Jalin Silaturahmi Dengan Warganya Ds.Air Belo

Kapolres AKBP Firman Andreanto membenarkan penangkapan itu. Kendaraan dimanakan oleh personil Polres Bangka Barat yang sedang melaksanakan kegiatan yang ditingkatkan dengan sasaran sajam, narkoba, barang illegal, barang pokok dan barang penting lainnya.

“Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin dari pihak berwenang dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d Jo pasal 23 dan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana,”terang Kapolres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *