Dua Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit GSBL Diamankan

by -0 Views

MUNTOK. Dua pelaku pencurian buah tandan sawit GSBL berhasil diamankan PAM PT. GSBL Muntok dan anggota Paminal Si Propam dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat Muntok. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa , 16 Juni 2021 , sekira pukul 22.00

Kasat Sabhara AKP Suhairi.S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan Sebelumnya pada saat Anggota Polres Bangka Barat sedang melintasi Jalan Raya Mentok – Pangkalpinang kemudian mendapati adanya pengangkutan kelapa sawit dari dalam perkebunan Sawit milik PT. GSBL yang dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Granmax warna Silver.

“Di dapati Tersangka yang diamankan RA (20) warga Dusun 02 RT. 02 Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat , dan WT (39) warga Dusun Air Junguk Rt.05 Rw.01 Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat” ujar Kasat Sabhara. Rabu (16/06/2021)

Baca Juga :  Polsek Jebus Amankan Pelaku Penganiayaan, Motif Pelaku Masalah Pasir Timah

Kasat Sabhara menjelaskan bahwa RA sekira pukul 21.00 dirinya ditelpon oleh WT untuk membawa mobil dan mengambil Tandan Buah Sawit dengan ditemani oleh BO, pada saat berada di Jalan Raya Mentok Pk.Pinang tepatnya di Desa Sp. Gong kemudian BO menyuruh berhenti dan memutar balik arah Mobil serta memarkirkan kendaraannya,

Lalu BO menelpon 2 orang rekannya dengan ucapan “Yo Lah Cepet sedikit, Lambat Gerak e, Mobil lah ade” dan kedua orang rekannya kemudian keluar dari arah kebun menuju lokasi tumpukan Tandan Buah Sawit lalu secara bersama-sama ke Empat orang pelaku Pencurian mengangkut Tandan Buah Sawit sebanyak 50 (Lima Puluh) Tandan atau sekitar kurang lebih 1200 kg (1.2 Ton) ke dalam Mobil Pickup Daihatsu Grandmax Warna Silver.

Baca Juga :  Polsek Tempilang temukan Barang Bukti Kasus Curanmor di Kebun Sawit

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa RA melakukan kegiatan pencurian kelapa sawit bersama 3 orang rekannya yang bernama BO, AR, RE (DPO) yang semuanya merupakan warga Sp.Gong, dimana RA bertugas membawa Mobil, AR dan RE bertugas sebagai Pemanen (Pengegrek) Kelapa Sawit dan BO merupakan penghubung transaksi penjualan Tandan Buah Sawit kepada WT.” Tutur Kasat Sabhara

Pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako Polres Bangka Barat untuk Proses lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *