Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus BPRS

by -0 Views

MUNTOK. Kejaksaan Negeri Bangka Barat menetapkan Tiga tersangka baru kasus TIPIKOR di tubuh Bank BPRS cabang Muntok. Dalam Konperensi Pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Oktavianie SH MH, ketiga tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 18 pasal 55 ayat 11 pidana.

“Hari ini kembali Kejaksaan Negeri Bangka Barat menetapkan tiga tersangka kasus TIPIKOR di tubuh BPRS,”ungkap Helena Oktavianie Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat,Rabu (10/2/2021)

Kasie Pidana Khusus Dr Agung Dwi Hernandez SH MH mengatakan ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus BPRS, terbukti melakukan penggelapan

“Ketiga tersangka IF adalah beliau adalah staff legal . remedial yang bertugas melakukan transaksi jaminan kedua JM beliau adalah staff legal, dan yang ketiga adalah RS beliau adalah Kabag Marketing. Tim Pidsus Bangka Barat sementara memfokuskan penangganan terhadap tiga tersangka tsb,”ungkap Agung

Baca Juga :  Peduli Wartawan, Kajari Bangka Barat Beri Masker

Peran ketiga tersangka menurut Agung sangat signifikan. “Sesuai dari hasil pemeriksaan persidangan kemarin, dan pertimbangan majelis sudah sangat jelas, adanya pelanggaran SOP dari peraturan direksi dalam kegiatan fasilitasi pinjaman modal bagi nelayan dan pembiayaan fiktif yang melanggar prinsip kehati-hatian. ,”terangnya

Agung mengatakan peran dari ketiga tersangka baru tersebut merupakan ikut andil dalam merekayasa transaksi fiktif karena dua diantara tiga tersangka baru ini merupakan staf legal yang bertanggungjawab melakukan transaksi jaminan.

Baca Juga :  DITETAPKAN TERSANGKA MANTAN KETUA KONI, DIKIRIM KE RUTAN

“Karena di sini banyak pembiayaan fiktif, tanpa ada adanya agunan dan jaminan, dan nasabah di sini juga kan fiktif,” jelas Agung

Dalam kasusTIPIKOR Bank BPRS, Kejaksaan Negeri Bangka Barat menyita satu mobil Toyota Fortuner, satu buah rumah ,dan penggembalian uang barang bukti dan sudah diserahkan kepada Kantor BPRS Bangka Belitung.

Sebelumnya perkara dua tersangka lain KTH dan M telah inkrah telah menjalani exsekusi putusan pidana TIPIKOR. (jnt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *