Residivis Narkoba Diciduk Tim Hanoman

by -0 Views

MUNTOK. Residivis perkara Narkotika tahun 2013, keluar dari lapas khusus narkotika Selindung tahun 2018, SU kembali berulah. hari Rabu, tgl 24 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kontrakan Ed yang berada di Keranggan Atas kelurahan Keranggan kecamatan Muntok Kab.Bangka Barat. Kamis (25 Juni 2020)

Selanjutnya Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku an. SU di kontrakan ED yang beralamat di Keranggan atas kelurahan Tanjung Muntok.

Baca Juga :  5 Pelaku Perjudian Jenis Kartu Song di Parit Tiga Berhasil Diamankan

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat 0,16 grm

“Barang Bukit Berupa 1 (satu paket) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 0,16 grm, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru, kotak rokok merk andalan warna Kuning, 1 (satu) korek api warna warna kuning, Uang sebesar Rp. 955000, Pecahan100.000 : 8 (delapan Lembar) , 50.000 : 2 (lembar), 20.000 : 2(lembar),
5000 : 1( lembar) , 2000 : 5(lembar),
1 (satu) Unit Motor merk Honda beat pop warna putih magenta Nopol, BN 4951 RC.

Baca Juga :  Bawa Kabur Uang Borongan bangun dapur, WA diamankan Polsek Kelapa

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK,mengatakan Pelaku Dan Barang Bukit dibawa ke Makopolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *