KPU Bangka Barat Lanjutkan Kembali Tahapan Pilkada Serentak. – Aturan Protokol Kesehatan Covid 19 Diterapkan.

by -0 Views

MUNTOK. Pilkada serentak akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat mulai tanggal 15 Juni 2020 telah melakukan kembali tahapan Pilkada serentak. Berbeda dengan sebelumnya tahapan lanjutan dilaksanakan dalam masa pandemi covid 19, dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19.

“Berpedoman SK KPURI NO 258 TAHun 2020 tentang penetapan pelaksanaan lanjutan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur,Walikota/Wakil walikota ,Bupati/Wakil Bupati serentak lanjutan tahun 2020, per tanggal 15 Juni 2020, tahapan Pilkada serentak telah dimulai kembali.
KPU juga telah mengeluarkan PKPU No tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas. No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program ulang penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati tahun 2020,”jelas Yulizar Komisioner KPU bidang Sosialisasi Publikasi dan Partisipasi Masyarakat kepada Radio Pilar di ruang kerjanya , Rabu (17/6/2020)

Baca Juga :  KPU Babar Gelar Konprensi Pers Di Warung Kopi

Menurut Yulizar berbeda dengan tahapan sebelumnya, tahapan lanjutan pilkada kali ini sedikit berbeda karena dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

“Karena saat ini tahapan pilkada dilaksanakan dalam masa Pandemi covid 19, maka tentu semua tahapan pilkada dilaksanakan harus mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan covid 19. Setiap penyelenggara pilkada, peserta, serta seluruh unsur yang terlibat dan masyarakat harus menggikuti petunjuk kesehatan covid 19, seperti memakai masker atau APD, menjaga jarak, serta mencuci tangan,”beber Yulizar

Baca Juga :  Pilkada 2020, Bangka Barat Belum Rampung NPHD

KPU Bangka Barat lanjut Yulizar berdasarkan tahapan lanjutan akan melaksanakan Rekrutmen PPDP , pemutakhiran data pemilih serta sosialisasi tentang pendidikan pemilih dan tahapan Pilkada.

“Untuk Rekrutmen panitia pendaftaran data pemilih (PPDP) akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s/d 24 Juli 2019, selanjutnya pemuktahiran data pemilih, dan KPU Bangka Barat akan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih serta tahapan pilkada yang dilaksanakan baik melalui vidcon, media dan langsung, mengingat situasi saat untuk sosialisai ke masyarakat harus menggurangi jumlah peserta berpedoman dengan protokol kesehatan,”tutup Yulizar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *