Kabar Gembira!!! BLT Rp.600.000 Akan Dikucurkan Untuk 10 Ribu Warga Bangka Barat

by -45 Views

MUNTOK. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan memberikan insentif berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak virus Corona di desa.

BLT akan disalurkan sebesar Rp 600.000 per keluarga per bulan selama tiga bulan sejak April 2020 dan akan diberikan kepada lebih dari 10 ribu keluarga penerima di Bangka Barat.

Bupati Bangka Barat Markus SH menjelaskan, insentif berupa bantuan BLT ini merupakan revisi dari peraturan menteri desa PDTT No. 11 tahun 2009 menjadi No. 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

“Ini pijakan kita termasuk para kades merealokasi anggaran dana desa. Dalam waktu dekat kita juga akan keluarkan edaran kepada desa-desa sebagai rujukan. Inilah perhatian kita dari pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap dampak Covid-19 yang sedang mewabah. Tentu bantuan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi minggu ketiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan,” kata Markus di Muntok, Kamis (16/4).

Baca Juga :  Ikuti Instruksi Presiden, Penyeberangan DiTanjung Kelian Ditutup Untuk Penumpang

Politisi PDI Perjuangan ini lantas meminta Dinsos Pemdes melalui PSM melakukan pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.

Kepala Dinsos Pemdes Bangka Barat, Suradi menyebutkan sasaran penerima BLT ini adalah yang paling utama untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

“Besaran BLT dana desa Rp 600 ribu per bulan, per keluarga dan akan diberikan selama 3 bulan sejak April 2020. Yang berhak mendapatkan ini kelompok miskin pasti, yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, belum mendapatkan PKH atau BPNT, dan kartu pra kerja,” ujar Suradi.

Baca Juga :  Cegah COVI 19, Polisi Giatkan Patroli Malam

Menurutnya, mekanisme pendataan penerima BLT yakni pertama melakukan pendataan oleh relawan desa lawan Covid-19 dengan basis pendataan berada di RT dan RW.

Selanjutnya, musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT dana desa yang ditandatangani Kepala Desa.

“Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja,” kata dia.

Sementara untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *