KPU Babar Gelar Konprensi Pers Di Warung Kopi

by -55 Views

Muntok– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mengadakan Jumpa Pers dengan media terkait pelaksanaan rekrutmen Anggota PPS dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2020 yang sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Bangka Barat. Jumpa pers dilaksanakan di Kopitiam Muntok dan dihadiri oleh Pihak KPU selaku penyelenggara, perwakilan Kominfo Bangka Barat, serta perwakilan media lokal baik cetak maupun online.

Jumpa pers dibuka langsung oleh Ketua KPU Bangka Barat, Pardi. S.Si. Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada publik tentang penyelenggaraan pemilu dan mengklarifikasi tentang proses dan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat. Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan terhadap asas transparansi yang diamanatkan untuk ditaati dalam penyelenggaraan Pemilu.

Disebutkan Pardi, bahwa sampai saat ini, KPU Kabupaten Bangka Barat sudah melaksanakan rekrutmen badan Adhoc, sesuai tahapan KPU sampai saat ini masih melakukan seleksi tertulis anggota PPS tingkat kecamatan.

“Sebelumnya, pada tanggal 29 februari 2020 lalu KPU sudah melantik 30 orang anggota PPK Se- kabupaten Bangka Barat. Masih di tahap penyelenggaraan KPU Juga sudah merekrut kembali petugas pemutakhiran data pemilih, ini adalah satu rangkaian PPDB yang merupakan salah satu kelengkapan dalam badan adhoc”, katanya.

Baca Juga :  KPU Ajak Komunitas Sosialisasikan Pemilu

Selain menyampaikan tentang rekrutmen PPS, hari ini KPU juga menyampaikan tentang pencalonan perorangan, yang sudah diumumkan sejak bulan November 2019 KPU dengan persyaratan dukungan untuk pencalonan perorangan sebesar  10 persen dari DPT yang tersebar di 4 kecamatan. Penerimaan berkas syarat dukungan dibuka mulai tanggal 16 Februari sampai dengan tanggal 23 Februari 2020.
Anggota komisioner KPU dari komisi teknis penyelenggara, Harpandi menyampaikan bahwa sampai saat ini yang melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon perseorangan hanya satu.

“Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan keabsahan dokumen yang melibatkan Pokja KPU Bangka Barat dan Bawaslu ditemukan  bahwa ada persyaratan yang tidak lengkap sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2020. Adapun berita acaranya sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan”, terang Harpandi
.
“Dengan adanya salah satu pasangan calon yang menyampaikan persyaratan sampai saat ini KPU bisa di anggap berhasil dalam melakukan sosialisasi tentang syarat dukungan untuk calon perseorangan. Dalam hal ini, syarat minimal yang harus dipenuhi untuk syarat dukungan untuk calon perseorangan adalah 12.872 orang.”, lanjutnya.

Perlunya Peran Serta Masyarakat Untuk Sukseskan Pilkada
Antusiasme masyarakat untuk mensukseskan pemilu tahun ini cukup tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peserta yang mengikuti tes tertulis pada rekrutmen PPS di tingkat desa dan kelurahan. Hari ini (5 Maret- red) hasil tes tersebut akan diperiksa oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat.
“Untuk tahapan berikut nya akan dilakukan seleksi wawancara yang akan menghasilkan 3 orang PPS dari masing-masing Desa. Kami juga menunggu partisipasi masyarakat, barangkali dari PPS yang telah ditetapkan tidak memenuhi persyaratan, seperti menjadi anggota parpol agar menyampaikannya kepada pihak kami”, kata Yulizar,

Baca Juga :  KPU GELAR PEMILU RUN 2,5 KM

Anggota komisioner KPU.
Nelly dari divisi hukum juga menyampaikan dari awal tahapan pilkada 1 Oktober sampai pada dikeluarkan nya berita acara pencalonan perseorangan tidak terjadi permasalahan hukum.

Sedangkan Heni Apriyana menyampaikan dalam waktu dekat akan ada rekrutmen Petugas Pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pencoklitan (pencocokan dan penelitian) terhadap data pemilih.

KPU sebagai Penyelenggara Bertugas sesuai Amanat Undang-Undang
Mendapat pertanyaan tentang kemungkinan adanya arogansi yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan tugas, Pardi mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara melaksanakan kewenangan sesuai Undang-Undang.

“Terkait arogansi dalam melaksanakan UU ditetapkan sebagai pe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *