Tim Garuda Satreskrim Tangkap DPO Pencurian Dross Timah

by -123 Views

MUNTOK. Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat Berhasil menangkap GA (38) merupakan DPO pencurian ratusan kilogram timah bersih dross (Arhet) dari sebuah smelter di Bangka Barat.
GA ditangkap saat menambang di Hutan Semut, Desa Air Belo, Bangka Barat, Sabtu (1/2/2020)

Dari warga Kampung Tanjung Sawah, Muntok, tersebut polisi menyita barang bukti berupa timah bersih dross (Arhet) kurang lebih 266 kg, kabel tembaga diameter 1 inc 1/2 dengan panjang kurang lebih 60 meter, dan lima lembar karung plastik warna putih.

Baca Juga :  Pelajar 15 tahun tikam seorang pemuda di Kemang Masam

Aksi pencurian tersebut dilaporkan pengawas PT Sari Bumi Sejati yang bergerak di bidang smelter di kawasan Air Samak, Muntok.

Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi yang menyebutkan bahwa pelaku berada di sekitar Desa Air Belo.
Dari informasi tersebut tim Garuda Reskrim melakukan pengintaian.
Setelah dipastikan ciri ciri pelaku, anggota pun melakukan penangkapan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP M Adenan S8K, menjelaskan tersangka merupakan DPO berdasarkan LP/B- 100/IX/2019/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 05 September 2019 dan DPO/38/IX/2019/Reskrim tanggal 05 September 2019 lalu.

Baca Juga :  Tangkal Aliran Radikalisme, Satbinmas Gencarkan Kegiatan Sambang Masyarakat.

” Pelaku ini merupakan DPO pencurian Arhet yang dilaporkan pengawas smelter PT Sari Bumi Sejati 5 September 2019 lalu. Pelaku ditangkap saat sedang bekerkja TI di Hutan Semut. Sebelumnya kami mendapat info kalau pelaku ini berada disekitar Air Belo, ” kata Adenan, Minggu (2/2/2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *