Karyawan PT.TIMAH Gelapkan Kasus Pencurian dan Penggelapan Pasir Timah

by -99 Views

MUNTOK. Polres Bangka Barat tetapkan karyawan PT.TIMAH tbk HA sebagai tersangka pencurian dan penggelapan pasir, Rabu (29/01/2020).

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian “Pada hari Selasa tgl 28 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan oleh Karyawan PT. TIMAH Tbk an. HA dengan kronologis awal pelaku berjalan dari bengkel menujuh ke arah transport ban di area gudang material PT. Timah Tbk untuk mengecek elektro dinamo motor alat untuk menggerakkan alat derek.

Setelah selesai mengecek alat tersebut pelaku melihat pasir timah yang berserakan di bawah alat transport ban, kemudian pelaku mengumpulkan pasir timah tersebut dan memasukan ke dalam kantong plastik bening yang ditemukan oleh pelaku di area gudang material tersebut dan kemudian pelaku menyimpan pasir timah tersebut di dalam baju dibagian perut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukung Pembelajaran Anak Usia Dini, PT Timah Tbk Fasilitasi PAUD Al Fitriyah Belajar Tentang Penanganan Kebakaran

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening yang berisikan pasir timah seberat kurang lebih 2,9KG

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengungkapkan pelaku diamankan atau di tangkap pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Satuan Pengamanan PT. Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat.

”pihak pengamanan PT Timah untuk lebih tegas untuk meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai PT Timah. Untuk Polres Bangka Barat membantu pengamanan dan penangkapan apa bila terjadi tindak pencurian serta penggelapan,” Ujar Kapolres Bangka Barat.

Baca Juga :  Hadir di Desa Berang, Mobil Sehat PT Timah Tbk Diserbu Warga

Setelah menjalani pemeriksaan , penyidik resmi menetapkan HA sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *