Merasa, Nama Baik Dicemarkan, Bupati Bangka Barat Resmi Laporkan Salah Satu Media Online

by -1783 Views

MUNTOK. Bupati Bangka Barat, Markus SH resmi melaporkan salah satu media online ke Polres Bangka Barat.
Markus merasa dirugikan atas pemberitaan tsb, merupakan pencemaran nama baiknya, laporannya disampaikan ke Polres Bangka Barat, Senin (22/7/2019).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin kepada mengatakan laporan Bupati Markus terhadap salah satu media online ini masih dalam proses penyelidikan.

“Dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 undang-undang ITR. Pelapor merasa dirugikan atas pemberitaan salah satu media online yang disebarkan melalui whatshap group,” ujar Rais Muin, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga :  PEMKAB BABAR SOSIALISASIKAN PROGRAM PAMSIMAS

Namun hingga saat ini kata Rais Muin, pelapor atas nama Bupati Bangka Barat, Markus belum dimintai keterangan. Hal ini dikarenakan Bupati Markus masih banyak kegiatan.

“Kita belum bisa meminta keterangan pelapor karena masih ada kegiatan. Rencananya, setelah itu kita juga akan mengundang pihak terkait untuk dimintakan keterangannya terkait laporan ini,” ujar Rais.

Laporan Polisi dengan No: LP/B-86/VII/2019/Babel/Res Babar/SPKT, tanggal 22 Juli 2019. Diduga pelapor melanggar pasal 27 ayat 3, Undang-undang ITE, karena menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik Bupati Bangka Barat.

Baca Juga :  TINGKATKAN KETAQWAAN DENGAN IBADAH PUASA

Terkait laporan dan penerapan UU ITE, Rais menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam perkara delik aduan. Yang artinya pelapor Bupati Markus bisa mencabut laporan kepolisiannya.

“Karena ini delik aduan, kita akan berikan ruang untuk mediasi dan kasus ini bisa dicabut kalau ada kesepakatan kedua belah pihak,” tutup Rais Muin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *