KETUA DPRD MINTA PELANTIKAN BUPATI SEGERA DILAKSANAKAN – Menyangkut Kepentingan Masyarakat – Wakil Bupati Sangat Penting

by -533 Views

MUNTOK. Ketua DPRD bangka Barat Drs Samsir mengatakan belum dilantiknya Plt Bupati menjadi Bupati Definitif menghambat jalannya roda pemerintahan saat ini. Bila dalam sepekan belum ada kejelasan pihak legislatif akan menanyakan langsung ke kementrian terkait hal ini.

“Saat ini yang kita rasakan, belum adanya Bupati definitif, banyak kendala, menghambat jalannya roda pemerintahan saat ini ,hal ni menyangkut kepentingan masyarakat, baik itu terkait masalah mutasi,peraturan bupati dan kebijakan anggaran. Kita minta SK bupati di Kemedagri cepat turun, agar segera dilantik, agar pemerintahan di kabupaten Bangka Barat ini berjalan dengan baik,”jelas Samsir

“Pihak DPRD mendorong, bila dalam seminggu ini belum ada kejelasan, maka kita dari pihak legislatif akan menanyakan langsung ke kementriaan.,”tukasnya

Baca Juga :  KEMENTRIAN KESEHATAN RI SOSIALISASI GERMAS

Samsir melanjutkan setelah Bupati definitif dilantik, DPRD akan meminta agar segera dilaksanakan pemilihan wakil Bupati, hal ini sangat penting dan sesuai dengan amanah undang-undang.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sewaktu pemilihan kepala daerah,yang kita pilih bukan hanya kepala daerah tapi juga wakil kepala daerah. Makanya pada saat kondisi seperti ini, SK bupati cepat turun. Untuk Wakil Bupati harus segera diisi, karena seorang wakil bupati mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang, saya kira pemerintahan akan berjalan dengan baik, apabila ada koordinasi bupati dan wakil bupati. Setiap aturan yang dibuat memiliki konsekuensi sudah yang ditentukan. Saya yakin ini sudah memiliki suatu kajian,tidak ada namanya setiap aturan yang dibuat fungsinya tidak ada,”ungkap Samsir

Baca Juga :  Berpartisipasi Aktif dalam Melestarikan Tradisi Masyarakat Lokal, PT Timah Tbk Dukung Sedekah Kapong Kundi Bersatu

Samsir menjelaskan tugas DPRD sendiri bila Bupati sudah dilantik akan melakukan tugas DPRD sesuai dengan PP 12 pasal 23 melakukan pengusulan wakil Bupati.

“Tugas DPRD sendiri bila Bupati sudah dilantik akan melakukan tugas DPRD sesuai dengan PP 12 pasal 23 melakukan pengusulan Bupati ataupun wakil Bupati, hal ini sesuai dengan pasal 23 huruf e, dan pasal pasal selanjutnya,”tutup Samsir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *