Bandar Narkoba di Wilayah Parit Tiga Diringkus Polisi

by -542 Views

PARITTIGA. Bandar Narkoba yang memasarkan barang haram yang tersebut di wilayah Parittiga, MU (50th) warga desa Air Kuang kecamatan Parittiga,berhasil ditangkap jajaran Polsek Jebus pelaku berhasil diamankan di kontrakan Desa Air Kuang Kecamatan Parit Tiga, Kamis (22-11-2018)

Berawal Anggota Unit Reskrim Polsek jebus mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di salah satu kontrakan di Desa Air Kuang Parittiga, dari informasi tersebiut kemudian anggota unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang laki-laki yang sedang duduk didalam rumah yang mencurigakan petugas, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut di temukan 1 ( satu ) paket yg diduga sabu beserta bong alat hisap di dapur kontrakan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar pelaku di dalam lemari ditemukan 3 ( tiga ) paket yang diduga sabu yg terbungkus plastik bening dan ditemukan 2 ( dua ) unit timbangan digital di kamar pelaku dan ditemukan uang senilai Rp. 2.900.000 ( Dua juta sembilan ratus rupiah ) yang disimpan dibawah lipatan baju di dalam lemari yang diduga uang hasil penjualan sabu, 3 ( tiga ) buah sekop plastik, 3( tiga ) buah pirek, 2 ( dua ) buah korek api gas.

Baca Juga :  TIM FORUM SEJIRAN SETASON SEHAT LAKUKAN PEMBINAAN KE KECAMATAN DAN DESA

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan tersangka dan barang bukti di bawah ke Mapolsek jebus guna penyidikan lebih lanjut.

” Pelaku dan Barang Bukti saat ini kita amankan di Mako Polsek jebus guna melakukan peroses Penyidikan, dari pelaku kita sita sebanyak 4 ( empat ) paket kecil yangg diduga sabu, Uang senilai Rp. 2.900.000 uang hasil transaksi narkoba), alat penghisap narkoba, 1 (Satu) Unit Handpon ( HP ) Strawberry warna Hitam.
Dan 2 ( Dua ) unit timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang shabu,”jelas Kapolsek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *