Polsek Jebus Amankan Pengedar Sabu-sabu Dan Kepemilikan Senpi.

by -991 Views

Jebus. Kaepolisian Sektor Jebus berhasil mengamankan SU alias DI (36th) pemilik senjata api dan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekira pukul 17.00 Wib.


Didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu-sabu dan juga memiliki senpi di Dusun. Penganak Desa Air Gantang,Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan pelaku.


Saat dilakukan penggeledahan pelaku melakukan perlawanan dengan tidak membenarkan atas dugaan tersebm, kemudian anggota Polsek Jebus memanggil pihak dari desa beserta RT untuk melakukan penggeledahan di rumah dan sekitar halaman rumah.
setalah kurang dari 1 jam ditemukan senpi di dalam mobil pelaku yang diletakkan dibawah dashboard setir mobil minibus warna hitam merk Livina BN 1855 PR dimana didalam senpi tersebut juga ditemukan 1 (satu) butir amunisi yang sudah digunakan dan 3 (tiga) butir amunisi yang masih aktif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bong bekas pakai dan ditemukan juga amunisi aktif sebanyak 15 (lima belas) butir.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam TIM Gabungan Reskim Polres Babar dan Polsek Tempilang Ringkus Pelaku Penikaman

Kemudian dilanjutkan kembali penggeledahan disekitar rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam rexona dalam tas biru kecil yang diletakan didekat pohon pisang.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut

Baca Juga :  Polres Bangka Barat amankan Pembuat Arak Rumahan di Kp. Sungai Daeng

” Identitas pelaku yakni an.Di alias Su alias Di (36 tahun) warga Penganak Desa Air Gantang Parit Tiga Bangka Barat dari pelaku petugas menyita Barang Bukti
1 (satu) Paket besar Narkotika jenis Sabu-sabu;1 (satu) Buah Bong serta pirex;1 (satu) unit senpi;18 (delapan belas) butir amunisi aktif;1 (satu) butir selongsong dan 1 (satu) Unit mobil minibus warna hitam merk Livina BN 1855 PR “ujar kasat reskrim seizin Kapolres Bangka Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *