Kejari Bangka Barat Exekusi Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2018

by -395 Views

Mentok, Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan exekusi pemusnahan barang bukti 2018. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor kejari Bangka Barat, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Dr Neva Sari SH M.hum.Senin (27-8-2018).


Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum (Incraht).
Turut hadir dalam eksekusi tersebut diantaranya adalah Ketua DPRD Bangka Barat, Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran, Kepala Bea dan Cukai Bangka Belitung, Kepala Badan Narkotika Bangka Belitung, perwakilan Polres Bangka Barat, Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat dan Ketua Pokja Wartawan dan jajaran.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Dr. Neva Sari, SH, M.Hum mengatakan bahwa kegiatan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri sebagai leading sectornya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Bangka Barat Akan Berantas Mafia Tanah.

“Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang keharusan untuk memusnahkan barang bukti dan pada tahun 2018 ini adalah kegiatan eksekusi yang pertama kali dilakukan”, jelasnya.
Dalam sambutannya, Dr. Neva juga menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 81 perkara bidang Pidana Umum dan 1 perkara bidang Pidana Khusus. Bidang Pidana Umum terdiri dari 48 perkara dari tindak pidana umum lainnya, 19 perkaran dari bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kantibum), 12 perkara dari bidang Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 2 perkara dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sedangkan dari bidang Pidana Khusus terdiri dari 1 perkara bea dan cukai dengan barang bukti sebanyak 278 slop rokok merk Sekar Madu (SMD) yang dilekati pita cukai palsu dan 58 slop rokok SMD dan 11 bungkus rokok dengan merk yang sama.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar, menghancurkan dan menimbun barang bukti sesuai kategori.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Alat Tangkap Ikan DKP

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh unsur Forkopimda Bangka Barat yang hadir dan Kepala Bea dan Cukai Bangka Belitung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *